Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pengacara Joko Tjandra, Kebal Hukum

15 Agustus 2020   08:11 Diperbarui: 5 Mei 2023   06:37 89 3
Pengacara adalah seorang profesional hukum yang memiliki kualifikasi untuk memberikan nasihat hukum dan mewakili klien mereka dalam proses hukum. Tugas utama pengacara adalah memberikan nasihat hukum kepada klien mereka, menyusun dokumen hukum, dan mewakili klien di pengadilan atau forum hukum lainnya.

Pengacara diatur oleh peraturan dan undang-undang yang berbeda di setiap negara. Di Indonesia, pengacara diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang ini menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi seorang pengacara, seperti lulus ujian pengacara, memiliki integritas moral dan profesionalisme yang tinggi, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan klien yang akan diwakilinya. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur kewajiban dan etika yang harus dipatuhi oleh pengacara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun