Pengacara diatur oleh peraturan dan undang-undang yang berbeda di setiap negara. Di Indonesia, pengacara diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang ini menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi seorang pengacara, seperti lulus ujian pengacara, memiliki integritas moral dan profesionalisme yang tinggi, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan klien yang akan diwakilinya. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur kewajiban dan etika yang harus dipatuhi oleh pengacara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.