Sejak diberlakukan dan diundangkan
PERMENKES No.2 Th.2023 tentang Kesehatan Lingkungan, maka Permenkes yg mengatur tentang Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi dan Permenkes  tentang Air Minum tidak berlaku lagi, yaitu
PERMENKES NO.32 TH. 2017 tentang  Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum, dan
PERMENKES No.492 Th.2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
KEMBALI KE ARTIKEL