Sudah merupakan kewajiban bagi semua Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan ; RS, Puskesmas, Klinik, Laboratorium) memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Peraturan perundangan tentang lingkungan hidup tertulis bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan, termasuk dalam hal ini yg menghasilkan  limbah cair/air limbah bagi Fasyankes wajib mengolahnya dg IPAL  sebelum membuang ke lingkungan atau badan air penerimanya/sungai.