Berdasarkan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, publikasi ilmiah adalah salah satu dari tiga kegiatan (pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif), guru Penata muda sampai dengan Guru Utama wajib mengembangkan keprofesian berkelanjutan (PKB). Salah satu bagian dari pengembangan keprofesian adalah publikasi ilmiah. Meliaht kondisi tersebut, maka pelatihan penulisan artikel ilmiah sangat dibutuhkan oleh guru.
KEMBALI KE ARTIKEL