Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Menilik UU ITE dan Kebebasan Berekspresi di Dunia Maya

14 Oktober 2020   17:02 Diperbarui: 14 Oktober 2020   17:08 1845 3
Kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, hak kebebasan berekspresi dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Jaminan dan perlindungan ini diamantkan padal Pasal 28 huruf E ayat 3 perubahan keempat Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun