Kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, hak kebebasan berekspresi dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Jaminan dan perlindungan ini diamantkan padal Pasal 28 huruf E ayat 3 perubahan keempat Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
KEMBALI KE ARTIKEL