Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Kejanggalan Bukti dan Petunjuk Kasus Pembunuhan Angeline

4 Juli 2015   12:40 Diperbarui: 4 Juli 2015   12:40 296 0
Hotman Paris Hutapea, pengacara Agustinus Tai Andamai, menilai ada yang janggal dengan bukti dan petunjuk dalam perkembangan kasus pembunuhan Angeline. Keanehan dia dapat dari keterangan Dion Pongkor, asisten Hotma Sitompul, pengacara Margriet.

Kejanggalan pertama, menurut pengacara nyentrik ini, yakni soal hasil uji sampel darah yang ditemukan di kamar Margriet disebut Kapolda Bali tidak bersesuaian dan tidak bisa dijadikan alat bukti. Hotman mengatakan, keterangan Dion yang menyatakan dalam satu acara debat terbuka bahwa darah yang ada di kamar Margriet itu adalah darah kucing.

"Dari situ saya yakin ada sesuatu yang tidak beres. Mana mungkin ada darah kucing di kamar majikan pada saat pembunuhan terjadi," kata Hotma.

Kejanggalan kedua, tentang lubang tempat Angeline dikubur. Dia ragu jika Margriet tak mengetahui kalau Angeline terkubur di dalam lubang itu. Asisten Hotma Sitompul menyebutkan lubang itu adalah tempat menyimpan kotoran ayam.

"Sebelum terjadi pembunuhan tanggal 16 Mei sudah ada lubang menganga di belakang rumah. Kemudian tanggal 16 Mei, si Agus mengaku disuruh menguburkan (Angeline) di situ, tapi diperdalam sedikit. Baru kemudian ditaruh bambu di atasnya jadi rapih, sehingga enggak kelihatan bekas digali," beber Hotman.

Dia berkata lagi, "Pertanyaanya, mana mungkin kalau si majikan tidak tahu apa yang dikuburkan tersebut? masa tidak curiga lubang yang dulu menganga sekarang sudah rapih pada saat anaknya sudah menghilang 25 hari." 

Kasus pembunuhan Angeline terkuak setelah jenazahnya ditemukan di pekarangan rumah ibu angkatnya di Jalan Sedap Malam, Sanur Bali, 10 Juni. Agustinus Tai, pembantu di rumah Margriet, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Angeline. Sementara ibu angkatnya kini ditahan di Polda Bali sebagai tersangka penelantaran anak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun