Yes correct (ya betul), lembaga anti rasuah ini dalam eksistensinya  tidaklah sendirian. KPK adalah institusi resmi yang dibentuk pada tanggal 29 Desember 2003, pada masa pemerintahan presiden Megawati Soekarno Putri, beliaulah pencetus lahirnya KPK di Indonesia. Adapun dasar hukumnya adalah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketika itu tugas Kepolisian dan Kejaksaan dipandang perlu didampingi sebuah institusi supaya dapat bertindak lebih efektif. Adapun yang menjadi ketua pertamanya adalah Bapak Taufiequrachman Ruki, dan akan berganti setiap lima tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL