Pelayanan publik merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi dalam upaya pembangunan daerah. Hal tersebut harus dipandang sebagai suatu investasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan mendukung pembangunan daerah, serta dapat meningkatkan partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap pembangunan di daerahnya.
KEMBALI KE ARTIKEL