Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebijakan Sebelum UU Nomor 21 Tahun 2008

11 Oktober 2024   01:47 Diperbarui: 11 Oktober 2024   01:57 25 1
Sebelum UU Nomor 21 Tahun 2008, sektor perbankan syariah di Indonesia mash dalam tahap pengembangan dan regulasi yang belum terstruktur dengan baik. Kegiata perbankan syariah diatur secara sporadis dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun