Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hak Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Akibat Perusahaan Dinyatakan Pailit

30 Juli 2022   21:52 Diperbarui: 30 Juli 2022   22:08 153 3
Pailit yang dalam Bahasa Perancis Failite memiliki arti pemogokan atau kemacetan dalam melakukan pembayaran. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang--Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjelaskan bahwa 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun