Masih ingat sosok nenek Minah sang pencuri 3 kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan? Atau Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara karena mencuri 2 kayu jati milik perhutani untuk dijadikan sebagai dipan tempat tidurnya. Ironisnya, kasus tersebut adalah kasus yang kecil namun telah melukai hati bagi banyak orang dan tidak dikehendaki oleh rakyat. Sehingga berangkat dari banyaknya asumsi masyarakat yang menganggap bahwa hukum yang berlaku di Indonesia seringkali tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka sejak tahun 2020 lembaga hukum Kejaksaan melalui Kejaksaan Agung gencar melakukan penyelesian perkara melalui
Restorative Justice.
KEMBALI KE ARTIKEL