20 September 2020 Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022. Berdasarkan surat edaran Perguruan Tinggi di wilayah PPKM level 1-3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas. Saat ini Yogyakarta berada pada status PPKM level 3, beberapa  Perguruan Tinggi bersiap untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, termasuk UIN Sunan Kalijaga. (9/10)
KEMBALI KE ARTIKEL