Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

PTM Terbatas Mulai Dilaksanakan, Mahasiswa Tetap Memilih Kuliah Online

20 Oktober 2021   12:52 Diperbarui: 20 Oktober 2021   13:04 98 0
20 September 2020 Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022. Berdasarkan surat edaran Perguruan Tinggi di wilayah PPKM level 1-3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas. Saat ini Yogyakarta berada pada status PPKM level 3, beberapa  Perguruan Tinggi bersiap untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, termasuk UIN Sunan Kalijaga. (9/10)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun