Kampanye untuk Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 sudah dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 yang kemudian akan dilanjutkan dengan masa tenang selama tiga hari sampai Pemilu 2024 dilaksanakan, yaitu tanggal 14 Februari 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL