ADANYA pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang memberi kesempatan pengurus partai politik (Parpol) mendaftar seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu dikritisi. Bila lolos pembahasan dan ditetapkan sebagai UU Pemilu, hal ini berpotensi mendegradasi / mengurangi kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu yang netral, independen, dan mandiri. Kok bisa?
KEMBALI KE ARTIKEL