Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pemilu Anti-Politik Uang

4 Februari 2024   21:31 Diperbarui: 6 Februari 2024   09:59 134 2
 Seperti yang kita ketahui pada, Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun