Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD ) ialah rancangan keuangan tiap tahun oleh pemerintah daerah yang disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). APBD ditentukan oleh Peraturan Daerah. Jangka waktu APBD terhitung satu tahun, dimulai pada tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.
KEMBALI KE ARTIKEL