Kebijakan perpajakan adalah salah satu kebijakan ketika perekonomian yang digerakkan oleh rezim menggunakan perangkat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN adalah rangkaian rancangan keuangan yang memuat terkait penghasilan dan pengeluaran negara semasa rentang waktu tertentu atau umumnya per satu tahun. Dimana rentang waktu APBN dimulai dari tanggal 1 januari sampai dengan 31 Desember. Peranan APBN agar memperleh dengan maksimal, maka dari itu sistem anggaran dan penyusunan atas pendapatan dan pengeluaran wajib digerakkan secara teliti dan terstruktur. Anggaran wajib dapat digunakan dengan maksimal sehingga dapat memperlihatkan jangkauan dari pertimbangan anggaran selama kurun waktu tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL