Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Keuntungan Pelarangan Riba di Masa Pandemi Covid-19

2 November 2020   21:05 Diperbarui: 2 November 2020   22:20 334 2
Riba adalah tambahan sebagai imbalan dari masa tertentu, baik pinjaman itu untuk konsumsi atau eksploitasi (Abu Zahrah, 1980). Riba sangat dilarang dalam Islam sebagaimana yang telah diatur dalam QS. Al-Baqarah ayat 278-279. Allah Swt sudah menetapkan suatu hukum sebagai bentuk kebaikan bagi umat-Nya serta segala bentuk yang dilarang oleh Allah Swt tentunya terdapat sifat mudharat didalamnya. Saat ini, sudah dirasakan dampaknya pada masa pandemi Covid-19, banyak sekali nasabah bank konvensional yang merasakan kesulitan membayar bunga bank pada saat kondisi seperti saat ini. Sebab, pandemi Covid-19 sangat berdampak luar biasa terutama dalam sektor perekonomian dan keuangan. Sebagaimana intruksi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, perbankan hendaknya segera menurunkan bunga kredit (Laucereno,2020). Intruksi tersebut dikeluarkan dengan alasan bunga bank yang dibentuk berdasarkan pokok pinjaman membuat ekonomi masyarakat terhambat.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun