Semenjak pandemi Covid-19 mulai mewabah di Indonesia, pemerintah memberlakukan masa darurat covid-19 pada tanggal 16 Maret 2020. Hal ini menyebabkan timbulnya kebijakan baru muncul, yaitu diberlakukannya pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang hampir diterapkan di seluruh sekolah maupun perguruan tinggi guna mencegah penyebaran virus covid-19.Â
KEMBALI KE ARTIKEL