Female Genital Mutilation (FGM) atau yang dikenal sebagai sunat perempuan merupakan praktik yang telah berlangsung selama berabad-abad di banyak negara, termasuk Indonesia. Meskipun sering dianggap sebagai bagian dari tradisi, budaya, dan syariat agama, FGM sebenarnya menyimpan banyak dampak negatif yang merugikan perempuan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan berbagai lembaga hak asasi manusia dengan tegas menyatakan bahwa FGM adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan yang harus dihapuskan. Sayangnya, masih banyak kelompok masyarakat yang mempertahankan praktik ini dengan berbagai justifikasi. Namun, di balik itu semua, dampak buruk FGM jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diklaim (Fauziyah, 2017).
KEMBALI KE ARTIKEL