Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Undang-Undang Minerba Keblinger!

4 Juni 2014   05:15 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:44 139 0

Undang-Undang Minerba Tahun 2009, yang telah disahkan oleh parlemen beberapa tahun yang lampau, sungguh tak menguntungkan pihak pemilik resources di Negara ini (Pemerintah). Undang-undang minerba didalamnya terdapat keputusan untuk mewajibkan bagi perusahaan asing yang ada di indonesia terutama perusahaan yang bergerak di bidang Mineral dan Batu Bara agar segera untuk mendirikan/membangun Smelter didalam negeri. Dengan dalih smelter dibangun maka, Sumber daya alam yang telah digali tersebut tak perlu lagi dikirim keluar. Dengan dalih akan bertambahnya income negara apabila perusahaan asing tersebut mendirikan smelter didalam negeri. Sehingga tak diharamkan pula, bahwa dalih pembangunan smelter tersebut untuk merangsang dan menciptakan lapangan pekerjaan anak negeri, benarkah begitu? atau cuma trik politik bisnis perusahaan asing tersebut untuk menambah panjang waktu kontrak kerjasama ? Smelter dibangun didalam negeri otomatis mereka para pemilik perusahaan asing tersebut secara kasat mata semakin terikat dan betah melakukan penambangan di negara ini. Karena asset bangunan smelter mereka berada dalam negeri. Bukankah mereka semakin dimanjakan dengan Undang-undang minerba tersebut ??? Kenapa harus memfasilitasi smelter dari dana mereka sendiri, sementara renegoisasi kontrak kerjasama yang lebih menguntungkan pemerintah dan negara tak pernah di utarakan. Smelter adalah jalan terumit dan terkesan ambil aman terhadap kebijakan undang-undang minerba. Smelter adalah tujuan untuk menjadikan perusahaan2 asing itu semakin betah dan bertahan lama di negara ini. Sementara Renegoisasi yang pasti lebih konkrit dan tidak basa-basi serta tidak bermuka dua terhadap tujuan perekenomian nasional sesuai dalam uud 1945 pasal 33. Apa sulitnya merubah kontrak dan mengajukan renegoisasi ? bukankah renegoisasi jalan pintas (BY Pass) untuk memperoleh keuntungan secepatnya buat income negara ? cc : Muhammad Hatta Rajasa

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun