Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, Beban atau Solusi Bagi Perekonomian Indonesia?

15 Januari 2025   10:43 Diperbarui: 15 Januari 2025   10:43 93 0
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025. Namun sejumlah barang-jasa bersifat strategis akan dibebaskan dari PPN dengan insentif mencapai Rp265,5 triliun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun