Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025. Namun sejumlah barang-jasa bersifat strategis akan dibebaskan dari PPN dengan insentif mencapai Rp265,5 triliun.
KEMBALI KE ARTIKEL