Pandemi COVID-19 seperti saat ini, memberikan dampak yang sangat nyata di setiap bidang kehidupan masyarakat, khususnya dampak pada bidang Pendidikan. Oleh karena itu, pada tanggal 17 Maret 2020, pemerintah Indonesia mengambil kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
KEMBALI KE ARTIKEL