mengatakan penerimaan pajak masih sangat tinggi pada Februari 2023, meningkat 40,35% dengan realisasi sebesar Rp 279,98 triliun atau 16,3% dari target APBN 2023. Jumlah tersebut terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp137,09 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp128,27 triliun, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp1,95 triliun, serta PPh migas sebesar Rp12,67 triliun. Perkembangan penerimaan pajak yang sangat baik pada dua bulan pertama tahun 2023 disebabkan oleh kenaikan harga bahan baku yang lebih tinggi dibandingkan Januari-Februari 2022, membaiknya kegiatan perekonomian dan  Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( Hal ini disebabkan oleh dampak penerapan HPP).
Pada abad ke-17, politisi Perancis Jean-Baptiste Colbert mengatakan bahwa seni perpajakan ibarat mencabut bulu angsa, berusaha mendapatkan bulu sebanyak-banyaknya sambil memperkecil kemungkinan angsa tersebut lolos. Satu abad kemudian, tepatnya pada abad ke-18, ekonom Inggris Adam Smith (1723-1790) mengungkapkan pendapat tersebut dalam bukunya  Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (atau lebih dikenal dengan The Wealth of Nations) mengenai Prinsip pemungutan pajak dikenal dengan "The Four Maxims". Yang pertama adalah kesetaraan, atau pembagian beban pajak antar orang pribadi yang terkena pajak harus seimbang  sesuai dengan kemampuannya. Yang kedua adalah kepastian, artinya pajak yang dibayarkan individu harus jelas (pasti) dan tidak dapat dinegosiasikan (tidak sembarangan). Ketiga, kemudahan pembayaran, artinya pajak harus dipungut pada waktu yang paling nyaman bagi  wajib pajak, yaitu sedekat mungkin dengan waktu diterimanya penghasilan yang bersangkutan. Poin keempat adalah asas keekonomian pemungutan pajak atau asas efisiensi yang menyatakan bahwa pemungutan pajak harus seekonomis mungkin dan biaya pemungutan pajak tidak boleh melebihi penerimaan pajak.
Bagi Indonesia, banyak langkah reformasi yang telah dilakukan di bidang investasi dan  perekonomian yang memang diperlukan untuk memperkuat perekonomian negara. Indonesia juga melakukan evaluasi kebijakan terkait BUMN (badan usaha milik negara), perpajakan, aliran modal, pengadaan publik, dan lingkungan hidup. Bahkan, Indonesia telah merencanakan upaya untuk mencapai target penerimaan pajak RAPBN 2024 yang berkisar antara Rp2.275,3 triliun hingga Rp2.
335,1 triliun, meningkat 12,57% hingga 15,53% dibandingkan  target  tahun ini. Mengacu pada RAPBN 2024, pemerintah menargetkan kenaikan tarif pajak dari 9,91% menjadi 10,18%  menjadi 9,92% menjadi 10,2% pada tahun 2023. Pemerintah mencatat dalam buku besar keuangannya, strategi kenaikan tarif pajak dengan mengoptimalkan perluasan basis pajak melalui Taxpayer Watch (WP) dilaksanakan sebagai tindak lanjut Program Voluntary Disclosure (PPS).Â