Kasus korupsi e KTP Setya Novanto mengandung segitiga kecurangan yaitu tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalize). "Setya Novanto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan ikut mengambil andil dalam pengaturan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun sehingga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun."Â
KEMBALI KE ARTIKEL