Dalam pernikahan, nafkah merupakan hak istri dan anak-anak yang harus terpenuhi seperti makanan, pakaian, dan kediaman, serta beberapa kebutuhan lainnya. Dalam Islam, perkara perceraian, istri yang ditalak memiliki hak untuk meminta nafkah dari mantan suami. Nafkah iddah, nafkah mut'ah, nafkah madhiyah dan nafkah hadhanah adalah empat jenis nafkah yang dikenal dalam perkara perceraian.
Nafkah Iddah
KEMBALI KE ARTIKEL