Selama beberapa pekan ini, KPU di tiap-tiap daerah mengumumkan pendaftaran formulir A5. Tujuannya tidak lain adalah mengakomodasi masyarakat yang ingin mencoblos tapi tidak bisa berada di daerah pemilihannya saat pemilu. Misalnya ada seseorang yang ber-KTP Banyuwangi, namun tidak bisa berada di sana saat pemilu karena sedang dinas di Jakarta, maka bisa mendaftar formulir A5 pindah TPS ke Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL