Problem pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia kini dihadapi oleh pemerintah Indonesia. Sehingga pemerintah dihadapkan kepada kebijakan antara pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia dengan upaya deradikalaisasi atau larangan WNI eks ISIS ke Indonesia sebagai antisipasi terjadinya tindakan-tindakan terorisme baru, dan tidak adanya tindakan pemulangan eks ISIS ke Indonesia dikarenakan tentang peraturan "mereka yang memilih setia terhadap negara lain, maka dengan sendirinya telah kehilangan kewarganegaraannya". Namun yang menjadi polemik adalah ISIS itu negara atau hanya sebuah organisasi teroris.
KEMBALI KE ARTIKEL