Menurut Undang-Undang No 43 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Perpustakaan, disebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi para pemustaka.
KEMBALI KE ARTIKEL