Sertifikat elektronik yang selanjutnya disebut sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik. Dan juga Sertifikat elektronik merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP).Â
KEMBALI KE ARTIKEL