"Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka. "(HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi)
"Lidah seorang hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. "(HR. Abu Na’im dan Ad-Dailami)
"Janganlah hendaknya seorang hakim mengadili antara dua orang dalam keadaan marah."(HR. Muslim)
"Bila dua orang yang bersengketa menghadap kamu, janganlah kamu berbicara sampai kamu mendengarkan seluruh keterangan dari orang kedua sebagaimana kamu mendengarkan keterangan dari orang pertama. "(HR. Ahmad)
Betapa besar tanggung jawab hakim dihadapan Sang Maha Hakim. semoga bermanfaat.