Baru saja pemilihan Umum dilakukan, pencoblosan di luar dan di dalam negeri, artinya kewajiban warga negara (rakyat) sudah ditunaikan, mendatangi Tempat Pemungutan suara (TPS) untuk menentukan pilihannya, di antara pasangan calon presiden dan wakilnya, calon legeslatif pusat, propinsi dan kabupaten serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
KEMBALI KE ARTIKEL