Orang tua selaku wali nikah, sungguh membutuhkan "nyali besar" untuk mengakadkan calon menantunya, bukan permasalahn tidak mampu atau tidak bisa, lebih mudahnya dikatakan "tidak bisa" menahan keharuan yang melanda hati dan mengaduk masa pengasuhan sang anak, utamanya di waktu belia dan masa-masa yang membutuhkan perhatian.
KEMBALI KE ARTIKEL