Meminang adalah salah satu tahapan akhir dari proses menuju akad nikah, artinya bahwa untuk memastikan rencana perjodohan atau berumah tangga disepakati dengan acara tunangan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan bahwa "khithbah" atau meminang adalah permintaan (pernyataan) untuk menikah.
KEMBALI KE ARTIKEL