Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Mantan Suami Memiliki Idah Tidak Boleh Langsung Menikah dengan Perempuan Lain

11 Februari 2023   06:56 Diperbarui: 11 Februari 2023   07:01 283 7
Selama ini dipahami banyak orang bahwa idah (masa tunggu) hanya berlaku bagi seorang isteri untuk menikah dengan laki-laki lain, karena memang hukum agama dan perundang-undangan mengatur seperti itu, adanya iddah hanya untuk perempuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun