Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Monopoli Kekuasaan, Bolehkah?

3 Februari 2024   22:23 Diperbarui: 3 Februari 2024   22:46 49 2
  • Salah satu  bentuk responsibilitas sosial dalam Islam dan salah satu karak teristik umumnya adalah kekuasaan atau kepemimpinan dalam masyarakat Islam diberikan secara bergiliran kepada mereka yang mampu.[1] Allah swt berfirman:
  •  

  •  
  • "Katakanlah (Nabi Muhammad), "Wahai Allah, Pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. Ali Imrn/3: 26)
  •  

  •  
  • Menurut Imam Sya'rawi bahwa ayat ini mengisyaratkan bahwa Allah swt adalah raja atau penguasa tunggal (alam semesta) yang abadi Maha Kuasa. dan disebabkan Ia penguasa maka Allah lah yang paling berhak memberikan dan mencabut kekuasaan seseorang.[2] artinya merupakan bagian dari sunatullah bahwa kekuasaan itu hendaknya diberikan secara bergantian.
  •  
  • Maka dalam Islam sejatinya kekuasaan tidak boleh dimonopoli oleh seorang penguasa hanya untuk dirinya sendiri serta kepada anak cucunya setelahnya. Juga tidak boleh kekuasaan itu hanya dimonopoli oleh satu keluarga. Serta tidak juga dimonopoli dengan nama agama, kekuatan, kudeta dan sebagainya. Karena pada konsep dasarnya, kekuasaan itu dipangku oleh individu yang telah mencukupi syarat-syarat untuk memangku jabatan itu, dan hendaknya kesempatan untuk memegang jabatan itu terus terbuka bagi orang-orang yang mampu, ketika kaum muslimin menginginkan memilih seorang penguasa. [3]
  •  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun