Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Surat Pengantar RT, Masih Relevankah?

13 November 2018   09:24 Diperbarui: 14 November 2018   13:22 4603 7
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam peraturan itu disebut bahwa kini, administrasi kependudukan menjadi semakin mudah. Tanpa pengantar dari RT, RW dan Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun