Indonesia menetapkan konsep green economy(ekonomi hijau) dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan. Konsep green economy dilaksanakan untuk mendukung pembangunan nasional yang bersifat pro-poor, pro-growth, pro-job dan pro-environmental. Konsep ini dipandang paling ideal dalam meningkatkan kesejahteraan masayrakat dengan tetap menyelamatkan lingkungan. Pembangunan ekonomi yang kurang memperhatikan kelestarian lingungan bukan saja telah memberikan kerusakan yang merugikan tetapi juga berdampak negatif untuk masa yang akan datang.