PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang harus dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari transaksi jual beli barang maupun jasa dalam pendistribusiannya dari produsen kepada konsumen. Fungsi dari PPN adalah sebagai sumber  penerimaan negara yang memiliki peran signifikan. Dana yang diperoleh dari PPN ini akan digunakan untuk mendanai keberlangsungan dari sebuah negara, seperti pendidikan, pembangunan infrastruktur, kesehatan dan lainnya.  Selanjutnya, PPN juga dapat digunakan pemerintah untuk menjalankan berbagai kebijakan terutama yang berkaitan dengan stabilitas harga. Kebijakan tersebut nantinya dapat membantu dalam mengendalikan inflasi, sehingga perekonomian negara berjalan dengan stabil.Â
KEMBALI KE ARTIKEL