Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi: Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
KEMBALI KE ARTIKEL