Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti pada tahun 2015 mengeluarkan Peraturan Menteri (PERMEN) nomor 2/PERMEN-KP/2015. Peraturan tersebut berisikan pelarangan beberapa alat tangkap yang dianggap telah mengancam keberadaan ekosistem laut. Salah satu alat tangkap tersebut yaitu cantrang.
KEMBALI KE ARTIKEL