Melansir dari Detik.com yang ditulis Widhia Arum Wibawana, Rabu,14 Februari 2024, Seperti yang diamanatkan oleh Pasal 448 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa penyelenggaraan Pemilu harus melibatkan partisipasi masyarakat, salah satunya melalui metode quick count untuk mengetahui hasil Pemilu.
KEMBALI KE ARTIKEL