Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Perppu Ormas Bergulir, DPR Berfikir

21 Agustus 2017   21:34 Diperbarui: 21 Agustus 2017   23:37 1699 1
Lahirnya Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Perppu ormas ini berbau diktator sebagai cara pemerintah membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Menariknya yang menjadi permasalahan dalam perpu ormas tersebut adalah dengan tidak ada lagi peran pengadilan sebagai lembaga Negara bagian yudikatif yang menjadi lembaga memutuskan bersalah atau tidaknya sebuah ormas melalui proses hukum yang telah di tentukan dalam Undang-undang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun