Lahirnya Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Perppu ormas ini berbau diktator sebagai cara pemerintah membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Menariknya yang menjadi permasalahan dalam perpu ormas tersebut adalah dengan tidak ada lagi peran pengadilan sebagai lembaga Negara bagian yudikatif yang menjadi lembaga memutuskan bersalah atau tidaknya sebuah ormas melalui proses hukum yang telah di tentukan dalam Undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL