Pada awal bulan Juli 2024, publik dikejutkan oleh kabar tentang putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) terhadap
Alex Denni, mantan pejabat di KemenPAN-RB. Putusan yang dikeluarkan pada tahun 2013 dalam perkara No. 163 K/Pid.Sus/2013 ini mengejutkan banyak pihak karena eksekusi dilakukan 11 tahun setelah vonis dijatuhkan, mengundang tanda tanya mengenai keadilan dan transparansi peradilan di Indonesia. Kasus ini juga membuka wacana baru mengenai ketidakadilan dalam sistem peradilan, terutama terkait rekayasa kasus dan manipulasi putusan.
KEMBALI KE ARTIKEL