Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Analisis Yuridis Calon Presiden dan Wakil Presiden Independen dan Sistem Kepartaian di Indonesia

12 Desember 2020   14:35 Diperbarui: 13 Desember 2020   11:21 155 6
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 22E ayat (2) dinyatakan bahwa Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sementara untuk memilih kepala daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (4) yakni Gubernur, Bupati,  dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun