Konsep penguasaan negara atas sumber daya mineral dan batubara (Minerba) di Indonesia didasarkan atas Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yakni "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Pasal 33 ayat (3) menjadi doktrin penguasaan negara dan sekaligus menjadi landasan filosofi dan yuridis pengelolaan sumber daya alam di Indonesia (Ahmad Redi, 2014:6).
KEMBALI KE ARTIKEL