pada dasarnya tidak lain merupakan suatu konsep atau format yang banyak digunakan oleh negara
Anglo Saxon atau
Common Law seperti Amerika,Inggris dan Australia dalam menyusun suatu peraturan perundang-undangan. Namun seiring berkembangnya zaman, banyak negara
Civil Law juga turut serta menganut konsep ini, sebut saja Vietnam dan Fillipina. Adapun Indonesia sebenarnya sudah beberapa kali menerapkan konsep
Omnibus Law, hal ini dapat dilihat dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan jo UU Nomor 9 Tahun 2017. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian
Omnibus Law pernah ditetapkan pada level TAP MPR RI, yaitu Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum Ketetapan MPRS Dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002 (Agnes Fitryantica “
Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law”. Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-011) Volume 6, Edisi III, 2019).
KEMBALI KE ARTIKEL