Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Menyoal Logika Hukum Pemerintah dalam Menerapkan Kebijakan Darurat Sipil untuk Menanggulangi Corona

1 April 2020   15:37 Diperbarui: 1 April 2020   15:53 224 3
Lantas pertanyaannya adalah kenapa Pemerintah tidak mengambil kebijakan karantina wilayah sebagaimana amanat Pasal 53 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan? Dalam hal ini terdapat logika dasar kebijakan Pemerintah yang bisa dikatakan lompat terlalu, yaitu dari UU No.6 Tahun 2018 ke Perpu No.23 Tahun 1959. Dalam upaya untuk menanggulangi penyebaran virus Corona, tentu dibutuhkan kebijakan pemerintah yang bersifat represif, namun kebijakan yang dibuat pun tentunya tidak hanya bersifat represif tapi juga harus bersifat solutif. Pada saat sekarang ini yang darurat adalah kesehatan masyarakat, namun jika diterapkan darurat sipil maka yang darurat adalah negaranya karena ancaman keamanan dan kekacauan lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun