Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi bagi para pemohon sertifikasi. Sertifikasi diperoleh dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui lembaga pelaksana. Universitas kini bisa menjadi lembaga pelaksana sertifikasi profesi bagi pemohon. Tentunya dalam pelaksanaannya terdapat uji kompetensi dengan materi ujian yang sudah disusun oleh asesor berdasarkan SKKNI.
KEMBALI KE ARTIKEL