Pajak merupakan salah satu kontribusi wajib bagi masyarakat pada suatu negara terhadap negara yang terutang baik secara pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan Pasal 28, 1 (1) UU SRC Tahun 2007, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Artinya semua warga negara yang  memenuhi syarat subjektif dan objektif akan dikenakan pajak. Pajak yang dimaksud adalah pajak negara (pajak pusat) seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan, dan jenis pajak lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL